IMPLEMENTASI HADITS TENTANG PERNIKAHAN USIA ANAK DIKAITKAN DENGAN TUJUAN SYARI’AT PERNIKAHAN

  • M. Fatikhun Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap
Keywords: pernikahan, anak, bawah umur

Abstract

Nabi Muhammad merupakan panutan umat Islam dalam segala bidang kehidupan, karena Beliau adalah Rasululloh yang membawa Syari’at Alloh untuk umatnya. Apa yang diucapkan, dilakukan dan ditetapkan oleh Rosulilloh menjadi ketentuan hukum bagi umatnya. Termasuk apa yang dipraktikkan oleh Rasululloh terkait dengan pernikahan juga tidak bertentangan dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama. Ulama sepakat bahwa setiap syari’at Islam pasti memiliki tujuan baik dan mulia bagi hambanya. Maka perlu dikaji bagaimanakah implementasi hadits tentang pernikahan usia anak dikaitkan dengan tujuan syari’at pernikahan. Sakinah merupakan Tujuan Pernikahan. Menurut M Quraish Shihab kata (سكينة) berasal dari kata (سكن) yang berarti tenang atau diamnya suatu yang bergejolak. Maka perkawinan adalah pertemuan antara pria dan wanita, yang kemudian menjadikan (beralih) kerisauan antara keduanya menjadi ketentraman atau sakinah menurut bahasa al-Quran. Terdapat data yang menunjukkan bahwa Asma’ berusia antara 27 - 28 tahun pada 1 H, tahun di mana peristiwa hijrah ke Madinah terjadi, dan Aisyah RA saat itu berusia antara 17 - 18 tahun. Jadi, Aisyah RA setidaknya berusia 19 tahun saat mulai memasuki kehidupan rumah tangganya pada tahun 2 H, dan berusia 14 atau 15 tahun ketika menikah (tahun ke-10 dari kenabian atau 3 tahun sebelum hijrah). Itu juga berarti bahwa waktu kelahirannya adalah 4 atau 5 tahun sebelum Kenabian. Bahwa substansi dari pernikahan bukanlah dari segi umur, boleh dan tidaknya pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak itu sangat rentan dan mengandung resiko yang cukup besar baik dari segi fisik, mental, kesehatan, kelangsungan rumah tangga, pendidikan, domestic, Dampak terhadap suami isteri, anak-anaknya, dan terhadap masing-masing keluarga. Maka pernikahan usia anak itu harus dicegah, karena tidak sesuai dengan tujuan dari syari’at pernikahan itu sendiri. Syari’at Alloh sudah pasti berorientasi pada terciptanya kemaslahatan bagi umatnya. Dengan demikian fiqh juga harus berorientasi pada terciptanya kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta

Al-Imam Abul Fida Isamai Ibnu Katsir ad-Damsyqi, Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir (Digital Versi Lengkap 30 Juz 2013, pada surah al-Rūm: 21 NIZHAM, Vol. 05, No. 08 Juli 2018.

Al-Nawawi al-Batani. Marah Labid Tafsir al-Munir (Surabaya: Darul Ilmi, tt)

al-Qurṭubi, 1995, al-Jamī Lī Ahkam al-Quran, Juz 21, Dar al-Fikri, Beirut

BKKBN, 1993, Pendewasaan Usia Perkawinan, BKKBN, Jakarta

Dewan penyusun ensiklopedi Islam, 1993, “Sakinahâ€, EnsiklopediIslam,Cet.I, jilid I

Eddy Fadlyana, Shinta Larasaty, 2009, Pernikahan Dini Dan Permasalahannya, Jurnal Sari Pediatri Vol. 11, FK UNPAD, Bandung

Greetz, 1985, Pernikahan Dini dalam Dilema Generasi Extravaganza, Mujahid, Bandung

Hasan Bastomi, YUDISIA, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 7, No. 2, Desember 2016

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah. Maktabah Al-Ma’arif, tt.

Ibnu Qayim al-Jauziyah, Madarijus Salikin, “Pendakian Menuju Allah “Terj. Kathur Suhardi (Jakarta: Pustaka al-Kautsar)

Koentjaraningrat, 1994, Pengantar Psikologi Umum, Andi Ofset, Yogyakarta

Labib MZ., 2006, Risalah Nikah, Talak dan Rujuk, Bintang Usaha Jaya, Surabaya

M. Quraish Shihab, 2002, Tafsīr al-Misbah: Pesan Kesan dan Keserasian al-Quran, Lentera, Jakarta

M. Quraish Shihab, 2003, Wawasan al-Qur’an Tafsir Maudhu‟i atas Berbagai Persoalan Umat, cet. Ke-XXXI, Mizan, Bandung

M. Quraish Shihab, 2005, Tafsīr al Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al Qur’an, Jilid 11, Lentera Hati, Jakarta

M. Quraish Shihab, 2007, Wawasan al-Qur’an, Mizan Media Utama, Bandung

Sayiid Kutub, 2004, Tafsīr Fi Zhilalil al-Qur‟an: Dibawah Naungan al-Qur‟an Pengantar al- Ahzab, Gema Insani, Jakarta

Suryono, 1992, Menuju Rumah Tangga Harmonis, TB. Bahagia, Pekalongan

Sution Usman Adji, 1989, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Liberti, Yogyakarta

Wigyodipuro, 1967, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Yusuf Hanafi, Istinbáth, Jurnal of Islamic Law/Jurnal Hukum Islam, IAIN Mataram, ISSN 1829-6505 Vol. 15, No. 2, Desember 2016

Published
2022-01-11
How to Cite
M. Fatikhun. (2022). IMPLEMENTASI HADITS TENTANG PERNIKAHAN USIA ANAK DIKAITKAN DENGAN TUJUAN SYARI’AT PERNIKAHAN. Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman, 10(1: Januari), 24-40. https://doi.org/10.52802/al-munqidz.v10i1: Januari.354
Section
Articles