STATUS PENGIKAT DALAM KHITBAH STUDI KOMPARATIF PENDAPAT MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI
Abstract
Status pengikat adalah kedudukan seorang individu yang ditentukan berdasarkan hubungan dengan individu lain dalam masyarakat yang memberikan barang atau sejumlah uang untuk dijadikan pengikat pada acara lamaran sehingga tidak ada yang bisa mengambil wanita yang sudah dilamar tersebut.
Khitbah merupakan permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk dijadikan istri, dengan cara-cara yang umum berlaku di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pendapat dari Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi tentang status pengikat dalam khitbah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi terkait status pengikat dalam khitbah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library research) dan data yang dikumpulkan menggunakan dokumentasi dan analisis data komparatif. Berdasarkan dari analisi dan penelitian yang telah dikumpulkan, penulis mangambil bahwa menurut pendapat Madzhab Syafi’i, status barang tersebut adalah hadiah, sehingga apabila putus, maka barang pengikta tersebut bisa dikembalikan. Apabila rusak maka diganti dengan yang senilai. Sedangkan menurut pendapat Madzhab Hanafi, status barang itu adalah hibah. Hibah dalam arti boleh menarik kembali apabila putus. Namun jika terjadi sesuatu hal yang melarangnya, seperti barang tersebut rusak, maka tidak boleh ditarik kembali.
References
Imam Wahyu Winaris, Tuntunan melamar dan Menikah Islam, Yogyakarta: sabda media, 2012
Rahman. Abdul, Fiqh Munakahat. Prenadamedia Grup, 2003
Fahmi, khoirul. Mengukir peradaban, cv masyhida, 2020
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bnadung: PT remaja rosda karya, Cet.24,2007
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: kajian fikih Nikah Lengkap, cet. Ke-2, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2009
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: kencana, 2003
Syarbiny, Syamsuddin Muhammad Ibnu al-Khatib, Mughni al-Muntaj ila Ma’rifati ma’nawy Alfazil Minhaj, Juz 3, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997
Abd. Shomad, Hukum Islam Pernomaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: karisma Putra Utama, 2012
Sayyid Sabik, Fiqhus Sunnah jilid 2 Beirut: Darul Fikri, t.t.,
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana,
M. Bagir Al Habsyi, Fiqih praktis, Bandung: Mizan
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah 2017,
Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka cipta,
Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Ringkasan kitab Al Umm, Buku 2 jilid 3-6, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
Cahyadi Takariawan, Izinkan Aku Meminangmu, Solo: Era Intermedia, 2004,
Ahmad Sarwat, Fiqh Seri Pernikahan, Jakarta: DU Publishing, 2011,
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 12 ayat 4 dan Pasal 13
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo 2013,
Muhammad Syata’, Kitab Syarah I’aanah at-Atholibiin, maktabah samilah, juz III,