HUKUM AKAD NIKAH KETIKA IHRAM (Study Komparasi Imam Syafi’i Dengan Imam Abu Hanifah)
Abstract
Pernikahan merupakan sunnatullah para nabi dan petunjuknya yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh tauladan yang wajib diikuti jejaknya berlaku umum pada setiap makhluk Tuhan, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya. Pernikahan menurut ajaran Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, Disamping itu pernikahan tidak akan lepas dari unsur mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ubudiyah (ibadah).
Ikatan pernikahan adalah sebagai perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizdan) dalam mentaati perintah Allah dengan bertujuan untuk membina dan membentuk terwujudnya hubungan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dalam kehidupan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan syari’at Islam.
Tentunya pernikahan itu mempunyai aturan-aturan tersendiri yang memerlukan pengkajian secara seksama, sehingga timbul suatu permasalahan terhadap adanya larangan pernikahan yang dilakukan ketika sedang ihram, karena merujuk dari berbeda imam mazhab dalam menafsiri riwayat yang nantinya akan disebutkan dalam skripsi ini, dari sinilah maka muncul perbedaan pendapat yang berkenaan dengan akad nikah yang dilaksanakan pada saat ihram haji, kebanyakan ulama, fuqaha dan sahabat termasuk Imam Syafi’i dengan Imam Abu Hanifah yang berbeda dalam menghukumi akad nikah ketika ihram.
Adapun akibat ataupun dampak dari perbedaan pendapat itu adalah terjadi perbedaan pendapat terhadap hukum pelaksanaan akad nikah ketika ihram khususnya pada kalangan golongan Syafi’iyah dengan golongan Hanafiyah, mereka semua cenderung pada pendapat Imam Madzhabnya masing-masing. Adapun sebagai solusi, perbedaan pendapat ini, janganlah dijadikan perdebatan, perselisihan ataupun fanatisme antar golongan. karena pada dasarnya perbedaan adalah merupakan rahmat dari Allah.
References
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqih), (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1994),
Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibul Al-Arba’ah, (Mesir: Al-Maktabah At Tijaariyah Al Kubra, 1969), Juz IV,
Ahmad Warson Munawir, AL–MUNAWIR (Kamus Indonesia-Arab), (Surabaya: Pustaka Progresif, 2007),
Ahmad Warson Munawir, AL–MUNAWIR (Kamus Indonesia-Arab), (Surabaya: Pustaka Progresif, 2007),
Al-Imam Abi Al-Husaeni Muslaim Bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, (Bairut: Baitul Afkar Ad Dauliyah, 1998),
Al-Imam Muhammad Ibn Idris As-Syafi’i, Kitab Al-Umm, (Bairut: Darul Wafa, 2001), Juz 6,
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2009), Cet.3,
Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002), Cet.1,
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), Jilid.2, Cet.3,
Ibrahim Hosen, Fiqih Perbandingan Masalah Pernikahan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003)
Imam Al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), Cet. 2,
Imam Syafi'i, Al-'Umm, (Bairut: Darul Wafa, 2005), Juz. 6,
M. Jawad Mughniyat, Fiqih Lima Madzhab, (Jakarta: Lentera, 2002), Cet. 8,
Masykur A.B, dkk, Terjemah Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khomsah, (Jakarta: Lentera, 2010), Cet. 26,
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2010),
Muhtar Yahya, dkk., Dasar-dasar PemBinaan Hukum Fiqh Islam, (Bandung: PT. Al-Ma’ruf, 1997),
Prof. H.A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. 7, Edisi Revisi,
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung: Al-Ma’arif, 1992), Cet. 15.
Syamsuddin As-Syarkhasy, Al-Mabsuth, (Bairut: Darul Fiqr, 2000), Juz. 2
Wahbah Az-Zuhayly, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, (Bairut: Darul Fikri, 2008), Juz. 7