TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS NOMOR: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms TENTANG HAK ASUH ANAK

  • Muhammad Ma’arif Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap
Keywords: Gugatan Hak asuh Anak, hadanah, Anak dibawah umur, Putusan Pengadilan Agama

Abstract

Ketika terjadi perceraian, salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan adalah hadanah atau hak asuh anak. Menurut KHI Pasal 105 huruf a, anak yang berumur di bawah 12 tahun hak asuhnya diberikan kepada ibunya. Namun Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas dalam Putusan perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms, menetapkan hak diberikan kepada ayah dari si anak yang masih berumur 8 tahun.

Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah penerapan hak pengasuhan anak (hadanah) dalam Hukum Islam di dalam Putusan perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms, serta bagaimana pertimbangan hakim dan dasar hukum apa yang digunakan untuk memutus Gugatan Hak Asuh Anak dalam perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus. Data-data yang ada diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah itu, data dianalisis dengan menggunakan pendekatan content analysis.

Penerapan Hukum Islam dalam Perkara hadanah yang digunakann oleh Majelis Hakim dalam Putusan perkara Nomor: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms sesuai dengan firman Allah dalam Al - Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233. Disamping itu, dalil-dalil yang digunakan Penggugat dalam gugatannya tidak terbukti. Penggugat juga telah terbukti telah melanggar hukum dalam QS. Al - Baqarah ayat 233.

References

Abd. Rahman Ghazaly, Fikih Munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2003),
Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006),
Abuddin Nata, Metode Studi Islam, cet IV (Jakarta: Grafind Persada, 2001),
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009), Ed, I, Cet. 3
Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam, (Kencana prenada Media group), Jakarta
Azhar Basir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum UII, 1989),
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2008),
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006),
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitataif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Variasi Kontemporer, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006),
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia. ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980),
M. Anshary, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet. I,
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta:Granit, 2005),
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT Al- Ma’arif, 1987)
Soemiyati, Hukum perkawinan dan undang-undang perkawinan, (Yogyakarta: Liberty. 2007) Cet. VI,
Soerjono dan Abdurrohman, Metode Penelitian dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997),
Suharsimi Arikunto, Managemen Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005),
Supriatna, Fatma Amilia, Yasin Baidi,Fikih munakahat II, (Yogyakarta: Teras, 2009), Cet. I,
Sution Usman Adji, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, (Yogyakarta: Liberty, 1989) Ed. I, Cet. 1,
Syaih Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), Cet. 1,
Wantjik Saleh K, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta Timur: Ghalia Indonesia,1989),
Winarno Surakhmad, Pengantar penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1994),
Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih jilid II, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), Cet. 1,
Published
2017-06-16
How to Cite
Ma’arifM. (2017). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUMAS NOMOR: 262/Pdt. G/2008/PA. Bms TENTANG HAK ASUH ANAK. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 2(1), 65-84. https://doi.org/10.52802/wst.v2i1.93
Section
Articles